Syarat Lamaran Kerja, Loker 2019 berbasis Online

Loker memang menjadi buruan para pelamar kerja dan para pembuka lowongan kerja pun selalu mempunyai syarat untuk lamaran kerja calon karyawannya. Di tahun 2019 ini mungkin terbilang mudah untuk menemukan informasi lowongan kerja. Apalagi jika semua informasi mudah didapat melalui media, khususnya media daring (dalam jaringan), selalu online dimanapun dan kapanpun bisa diakses oleh siapapun.


SKCK Online



Syarat Lamaran Kerja ini bervariasi, tergantung pada kebutuhan perusahaan/pembuka lowongan kerja yang ingin mendapatkan calon karyawan yang sesuai.

Beberapa Syarat lamaran kerja pun seringkali berkaitan dengan latar belakang pendidikan, pengalaman dan bahkan catatan kebaikan (Kriminalitas). Tak heran, 3 bagian itu menjadi salah satu pertimbangan yang akan menentukan status pelamar bisa diterima kerja.

Loker yang sudah mudah diakses sudah banyak disesuaikan juga dengan proses pengiriman berkas lamaran yang berbasis online. Begitupun dengan persyaratan yang bisa dibuat dan siapkan secara online, tentu ini sangat membantu dan memudahkan para pelamar kerja.

Misalnya saja Syarat Lamaran Kerja yang berupa SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Melalui situs resmi Polri, disampaikan bahwa 

"Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang."

Tahun 2019 kabarnya SKCK bisa dibuat melalui jalur online, tentunya dengan cara, sayarat dan administrasi lain yang mesti diselesaikan.

Cara Pembuatan SKCK secara Online

Melalui https://skck.polri.go.id/  Cara pembuatan SKCK secara langsung, cukup membawa berkas atau dokumen yang diperlukan ke Loket Pelayanan SKCK lalu mengisi formulir yang telah disiapkan petugas secara jelas dan lengkap.

SKCK Online, dibuat dengan cara cukup mengakses https://skck.polri.go.id/  lalu mengklik bagian form pendaftaran dan disana terdapat formulir yang harus diisi. Begitupun dokumen yang disyaratkan harus di upload bersamaan dengan formulir tersebut.

Syarat dan Biaya pembuatan SKCK

Syarat yang diperlukan untuk WNI (Warga Negara Indonesia) yaitu :

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat yang diperlukan untuk WNA (Warga Negara Asing) yaitu :
  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk biaya nya, yaitu :

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 30.000 untuk WNI. Sementara, untuk WNA dipatok Rp 60.000.

Adapun, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Reactions

Posting Komentar

0 Komentar