Loker memang menjadi buruan para pelamar kerja dan para pembuka lowongan kerja pun selalu mempunyai syarat untuk lamaran kerja calon karyawannya. Di tahun 2019 ini mungkin terbilang mudah untuk menemukan informasi lowongan kerja. Apalagi jika semua informasi mudah didapat melalui media, khususnya media daring (dalam jaringan), selalu online dimanapun dan kapanpun bisa diakses oleh siapapun.
Syarat
Lamaran Kerja ini bervariasi, tergantung pada kebutuhan perusahaan/pembuka
lowongan kerja yang ingin mendapatkan calon karyawan yang sesuai.
Beberapa
Syarat lamaran kerja pun seringkali berkaitan dengan latar belakang pendidikan,
pengalaman dan bahkan catatan kebaikan (Kriminalitas). Tak heran, 3 bagian itu
menjadi salah satu pertimbangan yang akan menentukan status pelamar bisa
diterima kerja.
Loker
yang sudah mudah diakses sudah banyak disesuaikan juga dengan proses pengiriman
berkas lamaran yang berbasis online. Begitupun dengan persyaratan yang bisa
dibuat dan siapkan secara online, tentu ini sangat membantu dan memudahkan para
pelamar kerja.
Misalnya
saja Syarat Lamaran Kerja yang berupa SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian). Melalui situs resmi Polri, disampaikan bahwa
"Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat
keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada
seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak
adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan
kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,
SKCK dapat diperpanjang."
Tahun
2019 kabarnya SKCK bisa dibuat melalui jalur online, tentunya dengan cara,
sayarat dan administrasi lain yang mesti diselesaikan.
Cara Pembuatan SKCK secara Online
Melalui https://skck.polri.go.id/ Cara
pembuatan SKCK secara langsung, cukup membawa berkas atau dokumen yang
diperlukan ke Loket Pelayanan SKCK lalu mengisi formulir yang telah disiapkan
petugas secara jelas dan lengkap.
SKCK
Online, dibuat dengan cara cukup mengakses https://skck.polri.go.id/ lalu
mengklik bagian form pendaftaran dan disana terdapat formulir yang harus diisi.
Begitupun dokumen yang disyaratkan harus di upload bersamaan dengan formulir
tersebut.
Syarat dan Biaya pembuatan SKCK
Syarat
yang diperlukan untuk WNI (Warga Negara Indonesia) yaitu :
- Fotokopi
KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi
Paspor.
- Fotokopi
Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi
Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi
kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan
KTP.
- Pas
foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar
belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang
mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat yang diperlukan untuk WNA (Warga Negara
Asing) yaitu :
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang
mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga
Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan
latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi
pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk
biaya nya, yaitu :
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 30.000 untuk WNI. Sementara, untuk WNA
dipatok Rp 60.000.
Adapun, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.
Adapun, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.
0 Komentar
Silahkan berkomentar dengan relevan :) Blogwalking with sharing...
Emoji